|
Banjir
yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia akibat kerusakan hutan. Banjir hanya salah satu akibat dari kerusakan
hutan yang berdampak pada lingkungan hidup. Tidak hanya banjir pada musim hujan, bahaya
kekeringan terjadi ketika musim kemarau datang.
|
Bila hutan masih terjaga dengan baik memiliki pohon-pohon yang rimbun, hutan dapat menyerap air ketika hujan
datang dan menyimpannya dalam tanah di celah-celah perakaran, kemudian melepaskannya secara perlahan melalui daerah aliran sungai.
Hutan mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.
Hutan mengontrol fluktuasi debit air pada sungai sehingga pada saat musim hujan tidak meluap dan pada saat musim kemarau tidak kering. Di sini hutan berfungsi sebagai pengatur hidro-orologis bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain banjir dan kekeringan, masih banyak lagi dampak negatif dari kerusakan hutan. Kerusakan lingkungan hutan seperti ini merupakan kerusakan akibat ulah manusia yang menebang pohon pada daerah hulu sungai bahkan pembukaan hutan yang dikonversi dalam bentuk penggunaan lain.
Gambar. Kerusakan Hutan
akibat Ulah Manusia
Terganggunya sistem
hidro-orologis akibat kerusakan hutan. Banjir pada musim hujan
dan kekeringan pada musim kemarau merupakan salah satu contoh dari tidak
berfungsinya hutan untuk menjaga tata air. Air hujan yang jatuh tidak dapat
diserap dengan baik oleh tanah, laju aliran permukaan atau runoff
begitu besar. Air Hujan yang jatuh langsung mengalir ke laut membawa
berbagai sedimen dan partikel hasil dari erosi permukaan. Terjadinya
banjir bandang dimana-mana yang menimbulkan kerugian harta maupun
nyawa. Masyarakat yang terkena dampaknya kehilangan harta benda dan rumah
tempat mereka berteduh akibat terbawa banjir bandang, bahkan ditambah kerugian
jiwa yang tak ternilai harganya.
Gambar. Kerusakan Hutan akibat Perambahan Hutan
Pengertian dan definisi
dari kerusakan hutan adalah berkurangnya luasan areal hutan karena kerusakan ekosistem hutan yang sering disebut degradasi hutan ditambah
juga penggundulan dan alih fungsi lahan hutan atau istilahnya deforestasi. Studi
CIFOR (International Forestry Research) menelaah tentang penyebab perubahan
tutupan hutan yang terdiri dari perladangan berpindah, perambahan hutan,
transmigrasi, pertambangan,
perkebunan, hutan tanaman, pembalakan
dan industri perkayuan. Selain itu kegiatan illegal logging yang dilakukan oleh
kelompok profesional atau penyelundup yang didukung secara illegal oleh
oknum-oknum. Pembukaan areal hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
ditunding sebagai salah satu penyebab kerusakan hutan. Hutan yang didalamnya terdapat beranekaragam jenis pohon dirubah menjadi tanaman monokultur, menyebabkan hilangnya biodiversitas dan
keseimbangan ekologis di areal
tersebut. Beberapa jenis satwa yang menjadikan hutan tersebut sebagai
habitatnya akan berpindah mencari tempat hidup yang lebih sesuai. Pembukaan
lahan untuk perkebunan kelapa sawit pada areal hutan tropis merupakan salah
satu pemicu terjadinya kebakaran hutan dan berdampak negatif terhadap emisi gas rumah kaca.

Gambar. Konversi Hutan menjadi Lahan
Perkebunan Kelapa Sawit
Hasil Penelitian terakhir
dari CIFOR mengungkapkan beberapa dampak negatif dari perubahan penggunaan
lahan untuk produksi bahan bakar nabati atau biofuel. Pembangunan perkebunan kelapa sawit pada lahan gambut,
menyebabkan emisi karbon yang
dihasilkan dari konversi lahan memerlukan waktu ratusan tahun untuk proses
pemulihan seperti sedia kala.
Gambar. Kerusakan Hutan akibat Kebakaran
Data kerusakan hutan di
Indonesia masih simpang siur, ini akibat perbedaan persepsi dan kepentingan
dalam mengungkapkan data tentang kerusakan hutan. Laju
deforestasi di Indonesia menurut perkiraan World Bank antara 700.000 sampai
1.200.000 ha per tahun, dimana deforestasi oleh peladang berpindah ditaksir
mencapai separuhnya. Namun World Bank mengakui bahwa taksiran laju deforestasi
didasarkan pada data yang lemah. Sedangkan menurut FAO, menyebutkan laju
kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1.315.000 ha per tahun atau setiap
tahunnya luas areal hutan berkurang sebesar satu persen (1%). Berbagai LSM
peduli lingkungan mengungkapkan kerusakan hutan mencapai 1.600.000 –
2.000.000 ha per tahun dan lebih tinggi lagi data yang diungkapkan oleh
Greenpeace, bahwa kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3.800.000 ha per tahun
yang sebagian besar adalah penebangan liar atau illegal logging. Sedangkan
ada ahli kehutanan yang mengungkapkan laju kerusakan hutan di Indonesia adalah
1.080.000 ha per tahun.



